Pengelolaan keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundang-undangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
- Keuangan Desa
- Pendapatan Desa
- Belanja Desa
- Pembiayaan Desa
Bukankah indah andaikata kidung keuangan desa disenandungkan dan diperdengarkan ke setiap lapisan masyarakat.