BREAKING

Senin, 16 Februari 2015

The Heir ; Apakah Warisan Boleh Dibagi Rata ?

Sebelum agama islam masuk ke tanah arab. manusia masih mempergunakan hukum waris dalam bentuk peraturan tumpang tindih dan bertentangan dengan fitrah manusia. Orang Arab jahiliyah tidak memberikan warisan pada yang lemah seperti pada wanita-wanita dan anak-anak tetapi mereka memberikan warisan kepada laki-laki yang dewasa dan anak angkat yang mereka pelihara sehingga dengan demikian kadang-kadang kerabat mereka tidak mendapat atau berkurang bagiannya oleh anak angkat tersebut.
The Heir ;  Apakah Warisan Boleh Dibagi Rata ?

Dengan demikian hak-hak kerabat telah dirampas oleh anak angkat dengan cara yang mudhorot dan menimbulkan gelembung-gelembung permusuhan kemudian pada masanya akan pecah dengan sendirinya. Hukum ini lahir dari hawa nafsu mereka belaka berdasarkan hukum adat yang otoriter.

Sejenak kita tinggalkan episode di masa yang telah lalu, sembari jabur lan ngaduk-ngaduk teh anget, kita lanjutkan untaian narasi tentang The Heir ; Apakah Warisan Boleh Dibagi Rata ? Tafadhol

Diluar sana, diluar area pegagan dan seitarnya. Istilah surat wasiat begitu populer ditelinga masyarakat. Tapi masyarakat desa Patuanan pada umumnya lebih mengenal sistem pukul rata sama rata sama rasa. Antara hak anak lelaki ataupun hak anak perempuan sebagai ahli waris. Kenapa demikian ? Karena ada rasa "beli enak" dan demi menjaga hubungan keluarga dimasa yang akan datang. #Jarene si

"Bokan anak putune ngerasa beli adil, kaen si lewih akeh, kaen si leuwih sedidik, jadi mending bagi rata bae" itulah sebait kata yang biasa dilontarkan si ahli waris. Padahal menurut para ustad dan kiai dalam suatu kesempatan mengatakan "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu ; Bagian anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan" (QS. An Nissa : 11)

Tapi biasane, The Heir (Pewaris) masih urip gah wis di eleketek, di arep-arep warisane ceke dibagi jare ahli warise. Aduh biang !!! Para kiai memberikan wejangan ; Bahwasanya harta seseorang yang belum meninggal dibagi rata kepada anak-anaknya maka dilihat dari niat si orang tersebut :

Misalnya, Jika pembagian itu diniatkan sebagai pemberian (hibah) kepada anak-anaknya maka ini hukumnya boleh dan jumhur ulama menganjurkan (tidak wajib) untuk membagi secara rata tanpa membedakan anak laki-laki dan perempuan. Kemudian jikalau andaikata, Pembagian itu diniatkan sebagai warisan sehingga dibagi rata diantara anak-anaknya maka ini tidak boleh, sekali lagi TIDAK BOLEH, baik pesanan dari pewaris atau dengan kesepakatan ahli waris, karena hal itu melanggar aturan yang ada di dalam hukum waris. Begitulah katanya, Lalu apa yang terjadi di masyarakat Patuanan pada umumnya ?

Kenapa anak laki-laki mendapatkan "Jatah yang lebih besar" ? karena kaum laki laki berkewajiban menafkahi keluarga, sedangkan kaum wanita menjadi tanggungan suaminya. Jadi kesimpulannya jelas ; tidak ada dalil yang membenarkan harta warisan dibagi rata. Pembagian warisan sudah diatur dengan jelas dan tidak dibagia rata antara anak laki-laki dan perempuan. Wallahu'alam

Harta warisan terasa begitu menggoda, tak jarang membuat jarak dari yang dekat, bahkan menimbulkan pertikaian dan permusuhan secara berkelanjutan. Beruntunglah bagi wong Patuanan yang beragama islam karena semuanya sudah dijelaskan dengan indah dalam Al Qur'an. Hadis dan rujukan para ulama bisa menjadi obat penawar dan panduan agar tidak terciptanya gelembung-gelembung permusuhan.

Itulah sedikit kalimat penyejuk yang dikumpulkan setetes demi setes untuk dituangkan kepada Jamaah Blog Desa Patuanan sebagai penghilang dahaga akan ilmu agama. Saya yang fakir akan ilmu hanya merangkum saja mohon maaf apabila ada khilaf akan kata dan tata bahasa dari saya. Wassalam

Baca Juga :
Siapkah Mental Desa Menerima Dana 1,4 Miliar ?
Al Jumu'ah Resep Sukses Secara Finansial dan Spiritual
Kue Apem "Tradisi Warga Desa Patuanan Di Bulan Safar"
Mengenal Tradisi Warga Desa Patuanan di Rebo Wekasan 
Warga Desa Kian Masif Memakmurkan Mushola

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

About ""

Maturnuwun sudah berkunjung di Blog Desa Patuanan, Silahkan barang kali ada yang ingin sedulur disampaikan (Poskan komentar > tinggalkan komentar > publikasikan) dan Ikuti (G+) Man Behind The Blog. Mksh.
Comments
0 Comments
 
Copyright © 2014 Desa Patuanan
Design by FBTemplates | BTT