Terinspirasi dari sebuah serial sinetron TBNH atau tukang bubur naik haji yang ditayangkan RCTI. Tukang kebabpun jadi termotivasi, Judule kasirian bokatan bae digawe film ya wa. Dimulai dari sebuah niat untuk menjadi tamu Allah dan dorongan dari orang tua. Bismillah saja saya dan istri memberanikan diri mengetuk pintu Bank Bri Syari'ah di Majalengka untuk membuka rekening haji.
"Do'akaken ya, moga-moga gagian lunas, waras lan cekas" Aamiin. Rupanya berita saya dan istri berkeinginan untuk menunaikan rukun iman yang kelima ini mulai menyebar. Beberapa kerabat bertanya tentang bagaimana cara daftar haji, untuk itu dalam kesempatan yang baik ini saya ingin membagikan pengalaman pribadi dan jare wong seng pun mangkat meng tanah suci.
Sedulur yang baik, sebenere ada dua jalur ataupun cara penyelenggaraan haji di Indonesia : Yang pertama diselengarakan oleh pihak Pemerintah yang biasa disebut Haji reguler dan yang kedua yaitu diselenggarakan oleh pihak swasta yang dulu disebut haji plus sekarang menjadi haji khusus.
Perbedaannya mungkin sedulur sudah mengetahuinya ya, ana harga ana rupa lamun jare mang boyo si. Tapi selain dari segi fasilitas dan jumlah nominal setorannya. Peserta haji reguler akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan jamaah ONH Plus cukup menginap selama 25 hari saja.
Trus, cara daftar hajinya bagaimana? berikut sajian menu khusus untuk calon haji orang Patuanan (kula doakaken ya pamiarsa) mangga dibaca :
1# Membuka Rekening Tabungan Haji
Silahkan datang langsung ke Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Bank Penerima setoran dana haji. Sepertihalnya : Bank Bri, Bri Syariah, BNI, BTN, Bank Mandiri dan beberapa lainnya. Sedulur tinggal datang langsung ke bank tersebut untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Customer service. Bapak lan mimi cukup bawa KTP baik asli maupun copy serta NPWP sebagai syarat administrasi.
Kemudian melakukan transaksi setoran awal minimum sebesar Rp. 500.000,-. Tabungan ini bersifat free biaya admin, tanpa bunga dan tanpa ATM, untuk setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,- saja. Jika tabungan sedulur sudah menyentuh angka Rp. 25.506.000 maka sedulur sudah boleh untuk mendaftar ke kementrian agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor porsi haji.
2# Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah
Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan dibawa ke kemenag beserta buku tabungan haji. Tapi ada juga yang mengatakan bahwa surat keterangan sehat tersebut tidak diperlukan. Update terus aja ya, takon bae ning wa haji sing dau mangkat.
3# Pas Foto Haji
Pas foto harus dilakukan di Kantor Kemenag. Biaya fotonya "kurbih" sekitar Rp. 70.000,- sudah termasuk CD dan beberapa lembar foto berbagai ukuran sesuai yang dibutuhkan. Aja difoto dewek ya karo camera c60 wa bokan ditolak. Ketentuan foto adalah 80% wajah dengan background putih dengan memakai jilbab.
4# Menyerahkan Syarat Pendaftaran Ke Bagian Pelayanan Haji
Jika posisi sedulur sudah dikantor Kemenag langsung saja menuju ke bagian pelayanan haji. Diruang tersebut sedulur akan diarahkan untuk cek kelengkapan berkas dokumen pendaftaran haji, diantaranya :
-Foto copy KTP
-Foto copy Kartu Keluarga
-Foto copy salah satu dokumen (Akte kelahiran/ Surat Nikah / Ijazah)
-Foto copy Rekening Bank
Dokumen-dokumen tersebut dibuat rangkap 3
5# Mengisi Formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Formulir pendaftaran pergi haji dapat diperoleh di Kantor Kemenag. Setelah prosesi pengisian formulir dan cek perlengkapan syarat-syarat, barulah sedulur akan mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) untuk diserahkan ke Bank yang menyimpan tabungan haji sampean.
6# Menyerahkan SPPH dan Mengajukan Porsi Haji
SPPH yang diperoleh dari Kementrian Agama tadi, sedulur serahkan ke bagian CS (Customer Service) untuk pendebetan buku tabungan haji guna memperoleh nomor porsi haji.
7# Melapor ke Kantor Kementrian Agama
Jikalau sedulur sudah mendapatkan porsi haji, langkah selanjutnya adalah ke kantor Kementrian Agama (Lagi). untuk melaporkan bahwasanya sedulur sudah melakukan pendebetan. bahasa aluse wis nyairaken duit go nebus antrian mangkat haji.
Semua proses diatas dapat dilakukan oleh sedulur seorang diri tanpa calo ataupun oknum berseragam yang menawarkan bantuan dengan tarif tertentu. Setelah semua beres sedulur bisa duduk santai sambil ngopi-ngopi dan menunggu hasil tahun berapa sedulur berangkat ke tanah suci.
Cek tahun keberangkatan haji dapat diakses disini : http://kemenag.go.id
Baca juga : Nomor Porsi Haji dan Estimasi Tahun Keberangkatan
Sedulur yang baik, sebenere ada dua jalur ataupun cara penyelenggaraan haji di Indonesia : Yang pertama diselengarakan oleh pihak Pemerintah yang biasa disebut Haji reguler dan yang kedua yaitu diselenggarakan oleh pihak swasta yang dulu disebut haji plus sekarang menjadi haji khusus.
Perbedaannya mungkin sedulur sudah mengetahuinya ya, ana harga ana rupa lamun jare mang boyo si. Tapi selain dari segi fasilitas dan jumlah nominal setorannya. Peserta haji reguler akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan jamaah ONH Plus cukup menginap selama 25 hari saja.
Trus, cara daftar hajinya bagaimana? berikut sajian menu khusus untuk calon haji orang Patuanan (kula doakaken ya pamiarsa) mangga dibaca :
1# Membuka Rekening Tabungan Haji
Silahkan datang langsung ke Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Bank Penerima setoran dana haji. Sepertihalnya : Bank Bri, Bri Syariah, BNI, BTN, Bank Mandiri dan beberapa lainnya. Sedulur tinggal datang langsung ke bank tersebut untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Customer service. Bapak lan mimi cukup bawa KTP baik asli maupun copy serta NPWP sebagai syarat administrasi.
Kemudian melakukan transaksi setoran awal minimum sebesar Rp. 500.000,-. Tabungan ini bersifat free biaya admin, tanpa bunga dan tanpa ATM, untuk setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000,- saja. Jika tabungan sedulur sudah menyentuh angka Rp. 25.506.000 maka sedulur sudah boleh untuk mendaftar ke kementrian agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor porsi haji.
2# Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah
Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan dibawa ke kemenag beserta buku tabungan haji. Tapi ada juga yang mengatakan bahwa surat keterangan sehat tersebut tidak diperlukan. Update terus aja ya, takon bae ning wa haji sing dau mangkat.
3# Pas Foto Haji
Pas foto harus dilakukan di Kantor Kemenag. Biaya fotonya "kurbih" sekitar Rp. 70.000,- sudah termasuk CD dan beberapa lembar foto berbagai ukuran sesuai yang dibutuhkan. Aja difoto dewek ya karo camera c60 wa bokan ditolak. Ketentuan foto adalah 80% wajah dengan background putih dengan memakai jilbab.
4# Menyerahkan Syarat Pendaftaran Ke Bagian Pelayanan Haji
Jika posisi sedulur sudah dikantor Kemenag langsung saja menuju ke bagian pelayanan haji. Diruang tersebut sedulur akan diarahkan untuk cek kelengkapan berkas dokumen pendaftaran haji, diantaranya :
-Foto copy KTP
-Foto copy Kartu Keluarga
-Foto copy salah satu dokumen (Akte kelahiran/ Surat Nikah / Ijazah)
-Foto copy Rekening Bank
Dokumen-dokumen tersebut dibuat rangkap 3
5# Mengisi Formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Formulir pendaftaran pergi haji dapat diperoleh di Kantor Kemenag. Setelah prosesi pengisian formulir dan cek perlengkapan syarat-syarat, barulah sedulur akan mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) untuk diserahkan ke Bank yang menyimpan tabungan haji sampean.
6# Menyerahkan SPPH dan Mengajukan Porsi Haji
SPPH yang diperoleh dari Kementrian Agama tadi, sedulur serahkan ke bagian CS (Customer Service) untuk pendebetan buku tabungan haji guna memperoleh nomor porsi haji.
7# Melapor ke Kantor Kementrian Agama
Jikalau sedulur sudah mendapatkan porsi haji, langkah selanjutnya adalah ke kantor Kementrian Agama (Lagi). untuk melaporkan bahwasanya sedulur sudah melakukan pendebetan. bahasa aluse wis nyairaken duit go nebus antrian mangkat haji.
Semua proses diatas dapat dilakukan oleh sedulur seorang diri tanpa calo ataupun oknum berseragam yang menawarkan bantuan dengan tarif tertentu. Setelah semua beres sedulur bisa duduk santai sambil ngopi-ngopi dan menunggu hasil tahun berapa sedulur berangkat ke tanah suci.
Cek tahun keberangkatan haji dapat diakses disini : http://kemenag.go.id
Baca juga : Nomor Porsi Haji dan Estimasi Tahun Keberangkatan